Meskipun 65% dari penduduknya telah online, Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang belum memiliki peraturan komprehensif mengenai pelindungan data pribadi.
Penelitian yang dilakukan oleh Open Data Lab Jakarta – Web Foundation mendalami kerangka hukum pelindungan data pribadi yang ada saat ini, mengidentifikasi tantangan dalam penyediaan kerangka hukum yang komprehensif, serta mengeksplorasi strategi yang dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dalam mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Penelitian ini juga mengeksplorasi implementasi dari peraturan-peraturan yang ada, serta tantangan dan peluang untuk mengimplementasikan peraturan pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif di masa datang.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa meskipun saat ini ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, implementasi dari peraturan-peraturan ini masih tidak bergigi. Ada tiga tantangan utama dalam implementasi kerangka hukum pelindungan data pribadi di Indonesia:
- Pertama, tantangan kebijakan. Peraturan-peraturan yang ada tidak secara komprehensif menjelaskan prinsip-prinsip privasi dan pelindungan data pribadi. Informasi yang disediakan tentang bagaimana memroses data pribadi dan batasan penggunaan data pribadi masih belum jelas. Alih alih merujuk pada peraturan yang ada, minimnya penjelasan terkait prinsip ini membuat pelaku usaha lebih banyak mengacu pada General Data Protection Regulations (GDPR) milik Eropa atau Personal Data Protection Act (PDPA) milik Singapura sebagai dasar pembuatan kebijakan data pribadi.
- Kedua, tantangan kelembagaan. Saat ini, tidak ada lembaga, badan, atau fungsi khusus yang bertugas menangani pelindungan data pribadi. Penyelsaian dan aduan kasus-kasus terkait data pribadi masih tersebar di berbagai lembaga pemerintah. Adanya lembaga, badan, atau fungsi khusus yang menangani data pribadi dapat membantu proses pengawasan pelaksanaan peraturan yang ada, serta memberikan pendampingan untuk kasus-kasus serta penanganan aduan terkait pelanggaran, penyalahgunaan, serta kegagalan pelindungan data pribadi.
- Ketiga, tantangan budaya. Ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya privasi dan pelindungan data pribadi. Banyak masyarakat masih tidak memahami data pribadi dan privasi sebagai bagian dari hak warga. Hal ini mengakibatkan kasus-kasus terkait penyalahgunaan data pribadi dianggap kurang penting, dan masih jarang dilaporkan. Memahami karakter budaya masyarakat sangat penting untuk membantu membangun strategi implementasi pelindungan data pribadi yang lebih baik.
Untuk melengkapi kerangka hukum yang ada saat ini, diperlukan adanya panduan yang jelas untuk pengumpulan dan penggunaan data pribadi, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Pendekatan regulatory sandbox juga dapat menjadi alternatif, mengingat diskusi multi-sektor yang sudah terbangun dengan baik. Pendekatan ini dapat digunakan untuk mencari solusi praktis bersama terkait peraturan pelindungan data pribadi seraya menumbuhkan ekosistem yang kondusif untuk perkembangan inovasi digital.
Hasil penelitian selengkapnya, termasuk peluang dan rekomendasi untuk implementasi kerangka hukum pelindungan data pribadi di Indonesia dapat diakses di tautan berikut.
Laporan dalam bahasa Indonesia | Laporan dalam bahasa Inggris
Untuk mendapatkan informasi terkini terkait aktivitas kami, ikuti kami di Twitter @webfoundation dan @ODLabJkt. Untuk mendapatkan berita mingguan termutakhir dalam bidang teknologi, silakan subscribe ke The Web This Week.
Leave a Reply